Kemerdekaan "Ngampus" ala Mas Menteri


Kemerdekaan “ngampus” ala menteri nadiem
Kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait pendidikan tinggi tak lepas dari kritikan dan cibiran para netizen. Kebijakan yang menurut Mendikbud Nadiem Makarim dapat "melepaskan belenggu kampus agar lebih mudah bergerak" menuai berbagai komentar yang kontroversial. Namun apa sebenarnya poin dari Kebijakan Menteri muda ini ???
Berikut ini 4 poin dari kebijakan tersebut.
1.            “Kemerdekaan” membuka program studi baru
Pendirian program studi (prodi) baru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta(PTS) dengan akreditasi A dan B

Saat Ini;
Hanya PTN Badan Hukum (BH) yang mendapat kebebasan membuka prodi baru
Nanti;
PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka prodi baru jika:
v   Perguruan Tinggi tersebut memiliki akreditasi A dan B
v   Prodi dapat diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS
v   Prodi baru tersebut bukan di bidang Kesehatan dan Pendidikan
Saat Ini;
Proses perizinan prodi baru untuk PTS dan PTN non-BH memakan waktu lama
Nanti;
Kerjasama dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja. Kementerian akan bekerjasama dengan PT dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan
Saat Ini;
Prodi baru hanya mendapatkan akreditasi minimum (bukan C)
Nanti;
Prodi baru tersebut otomatis akan mendapatkan akreditasi C – prodi baru yang tengah diajukan oleh PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT
Tracer study wajib dilakukan setiap tahun
2.            “Kemerdekaan” sistem akreditasi
Re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi

Saat Ini;
Semua perguruan tinggi dan prodi wajib melakukan proses akreditasi setiap5 tahun
Nanti;
Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela

Saat Ini;
Proses akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi)
Nanti;
Peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu, misalnya:
v  Adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret)
v   Jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-turut (Ketentuan lebih lanjut tentang penurunan kualitas akan diatur melalui peraturan Dirjen terkait)
Akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun
3.            “Kemerdekaan” menuju PTN BH
Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH)

Saat Ini;
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mendapat akreditasi A sebelum dapat menjadi PTN-BH
Nanti;
Persyaratan untuk menjadi BH dipermudah bagi PTN BLU & Satker

Saat Ini;
Mayoritas prodi PTN harus terakreditasi A sebelum menjadi PTN-BH
Nanti;
PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum

Saat Ini;
PTN BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum dibandingkan PTN BH
Nanti;
PTN dapat mengajukan permohonan menjadi BH kapanpun, apabila merasa sudah siap

4.            “Kemerdekaan” kuliah di prodi mana saja
Hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks)
Saat Ini;
Mahasiswa tidak memiliki banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar prodi dan kampusnya sendiri
Nanti;
Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak):
v  Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks)
v  Ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks)

Saat Ini;
Bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu
Nanti:
Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan)
Saat Ini;
Di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa
Nanti;
Perubahan definisi sks:
v  Setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”.
v  Definisi “kegiatan”: Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen (dosen ditentukan oleh PT)
v  Daftar “kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam 3 semester di atas) dapat dipilih dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang disetujui oleh rector

Sumber :
1.      Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
2.      Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentangAkreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
3.      Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
4.      Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
5.      Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(Biasakan menyertakan Sumber Literatur dalam setiap tulisan ya)

Post a Comment for "Kemerdekaan "Ngampus" ala Mas Menteri"