Kemerdekaan "Ngampus" ala Mas Menteri
Kemerdekaan
“ngampus” ala menteri nadiem
Kebijakan baru Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait pendidikan tinggi tak lepas dari kritikan
dan cibiran para netizen. Kebijakan yang menurut Mendikbud Nadiem Makarim dapat
"melepaskan belenggu kampus agar lebih mudah bergerak" menuai
berbagai komentar yang kontroversial. Namun apa sebenarnya poin dari Kebijakan
Menteri muda ini ???
Berikut ini 4 poin dari kebijakan
tersebut.
1.
“Kemerdekaan”
membuka program studi baru
Pendirian program studi (prodi) baru bagi
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta(PTS) dengan akreditasi
A dan B
Saat
Ini;
Hanya
PTN Badan Hukum (BH) yang mendapat kebebasan membuka prodi baru
Nanti;
PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka
prodi baru jika:
v Perguruan
Tinggi tersebut memiliki akreditasi A dan B
v Prodi
dapat diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba,
institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS
v Prodi
baru tersebut bukan di bidang Kesehatan dan Pendidikan
Saat
Ini;
Proses
perizinan prodi baru untuk PTS dan PTN non-BH memakan waktu lama
Nanti;
Kerjasama
dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum,
praktik kerja, dan penempatan kerja. Kementerian akan bekerjasama dengan PT
dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan
Saat
Ini;
Prodi
baru hanya mendapatkan akreditasi minimum (bukan C)
Nanti;
Prodi baru tersebut otomatis akan mendapatkan
akreditasi C – prodi baru yang tengah diajukan oleh
PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT
Tracer study
wajib dilakukan setiap tahun
2.
“Kemerdekaan”
sistem akreditasi
Re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh
peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap
naik peringkat akreditasi
Saat
Ini;
Semua
perguruan tinggi dan prodi wajib melakukan proses akreditasi setiap5 tahun
Nanti;
Akreditasi
yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan
diperbaharui secara otomatis. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C
dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela
Saat
Ini;
Proses
akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari
(prodi)
Nanti;
Peninjauan
kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu,
misalnya:
v Adanya
pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret)
v Jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut
menurun secara drastis lima tahun berturut-turut (Ketentuan lebih lanjut
tentang penurunan kualitas akan diatur melalui peraturan Dirjen terkait)
Akreditasi
A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Pengajuan
re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi
yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun
3.
“Kemerdekaan”
menuju PTN BH
Kebebasan
bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN
Badan Hukum (BH)
Saat
Ini;
Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) harus mendapat akreditasi A sebelum dapat menjadi PTN-BH
Nanti;
Persyaratan
untuk menjadi BH dipermudah bagi PTN BLU & Satker
Saat
Ini;
Mayoritas
prodi PTN harus terakreditasi A sebelum menjadi PTN-BH
Nanti;
PTN
BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa
ada akreditasi minimum
Saat
Ini;
PTN
BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum dibandingkan
PTN BH
Nanti;
PTN
dapat mengajukan permohonan menjadi BH kapanpun, apabila merasa sudah siap
4.
“Kemerdekaan”
kuliah di prodi mana saja
Hak mengambil mata kuliah di luar prodi
dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks)
Saat
Ini;
Mahasiswa
tidak memiliki banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar prodi dan
kampusnya sendiri
Nanti;
Perguruan
Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil
atau tidak):
v Dapat
mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40
sks)
v Ditambah
lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1
semester (setara dengan 20 sks)
Saat
Ini;
Bobot
sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi
mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak waktu
Nanti:
Dengan
kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total
semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan)
Saat
Ini;
Di
banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa
Nanti;
Perubahan
definisi sks:
v Setiap
sks diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”.
v Definisi
“kegiatan”: Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar,
proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di
daerah terpencil. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen (dosen
ditentukan oleh PT)
v Daftar
“kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam 3 semester di atas) dapat dipilih
dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang disetujui oleh rector
Sumber
:
1. Permendikbud
No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi
Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
2. Permendikbud
No. 5 Tahun 2020 tentangAkreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
3. Permendikbud
No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum
4. Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada
Perguruan Tinggi Negeri
5. Permendikbud
No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(Biasakan
menyertakan Sumber Literatur dalam setiap tulisan ya)
Post a Comment for "Kemerdekaan "Ngampus" ala Mas Menteri"