Cara Mendaftar KIP Kuliah


Barang Baru Pengganti Bidik Misi


Apa itu KIP Kuliah 2020 ?
Sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan bagi lulusan SMA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu untuk dapat mengenyam pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi baik perguruan tinggi maupun akademi maka pemerintah melalui Program Indonesia Pintar mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang yang diamanatkan kepada pemerintah dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam hal pemerintah diharuskan untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang  diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri.
Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai. Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.

Apa Syarat Menjadi Penerima KIP Kuliah ?
1.      Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2.      Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3.      Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Bagaimana Supaya Bisa Menjadi Penerima KIP Kuliah ??
·         Memenuhi syarat keterbatasan ekonomi
a.       Memiliki bukti keikutsertaan pada program bantuan pendidikan nasional berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) selama sekolah; atau
b.      Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
c.       Mahasiswa dari panti social atau panti asuhan.



Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.

Apa Saja Manfaat Yang Diterima ?
a.              Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis KomputerUTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
b.             Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
c.              Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan

Tentu saja penerima bantuan harus menyelesaikan target lama studi yang ditentukan, yaitu:
·           Program Regular:
§   Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
§   Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
§   Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
§   Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
§   Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester
·           Program Profesi:
§   Dokter maksimal 4 (empat) semester
§   Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
§   Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
§   Ners maksimal 2 (dua) semester
§   Apoteker maksimal 2 (dua) semester
§   Guru maksimal 2 (dua) semester.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk  dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah
v   Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;
v   Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
v   Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
v   Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
v   Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/SMPN/Mandiri);
v   Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;
v   Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Ternyata KIP Kuliah tidak berbeda jauh dari Bidik Misi ya, semoga informasi ini bermanfaat.
Jangan lupa bagikan ke teman-teman jika tulisan ini bermanfaat ya gaes J

2 comments for "Cara Mendaftar KIP Kuliah"

  1. Replies
    1. Ini blog saya. berisi banyak tulisan-tulisan informasi. yang di atas itu cara mendaftar KIP-Kuliah

      Delete