Cara Mendaftar KIP Kuliah
Barang Baru
Pengganti Bidik Misi
Apa itu KIP Kuliah 2020 ?
Sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan bagi
lulusan SMA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu untuk dapat mengenyam
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi baik perguruan tinggi maupun akademi maka
pemerintah melalui Program Indonesia
Pintar mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Hal ini
sejalan dengan Undang-Undang yang diamanatkan kepada pemerintah dalam UU No. 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam hal pemerintah diharuskan untuk
mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh
pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi
kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan
belajar dari pemerintah yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang
disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari
keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa
afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena
bencana atau kondisi khusus. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan
kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan
bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi
dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan
ketentuan tersendiri.
Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa
untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP
Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai. Untuk
tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000
penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses
kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.
Apa Syarat Menjadi Penerima KIP Kuliah ?
1.
Penerima
KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang
akan lulus pada tahun berjalan atau lulus
2 (dua) tahun sebelumnya;
2.
Memiliki
potensi akademik baik tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta
dimungkinkan dengan pertimbangan
tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Bagaimana Supaya Bisa Menjadi Penerima KIP Kuliah ??
·
Memenuhi syarat keterbatasan ekonomi
a.
Memiliki
bukti keikutsertaan pada program bantuan pendidikan nasional berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) selama
sekolah; atau
b.
Berasal
dari keluarga peserta Program Keluarga
Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS); atau
c. Mahasiswa dari panti social atau panti asuhan.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki
KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar
untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara
ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat
juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah
anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.
Apa Saja Manfaat Yang Diterima ?
a.
Pembebasan
biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis
KomputerUTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan
perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
b.
Pembebasan
biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
c.
Bantuan
biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan
Tentu saja
penerima bantuan harus menyelesaikan target lama studi yang ditentukan, yaitu:
·
Program
Regular:
§
Sarjana
maksimal 8 (delapan) semester
§
Diploma
Empat maksimal 8 (delapan) semester
§
Diploma
Tiga maksimal 6 (enam) semester
§
Diploma
Dua maksimal 4 (empat) semester
§
Diploma
Satu maksimal 2 (dua) semester
·
Program
Profesi:
§
Dokter
maksimal 4 (empat) semester
§
Dokter
Gigi maksimal 4 (empat) semester
§
Dokter
Hewan maksimal 4 (empat) semester
§
Ners
maksimal 2 (dua) semester
§
Apoteker
maksimal 2 (dua) semester
§
Guru
maksimal 2 (dua) semester.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah
untuk seluruh jalur masuk dilakukan
secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah
v
Siswa
dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah
melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
yang dapat diunduh di Play Store;
v
Pada
saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
v
Sistem
KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan
mendapatkan KIP Kuliah;
v
Jika
proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor
Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
v
Siswa
menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang
akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/SMPN/Mandiri);
v
Siswa
menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi
nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;
v
Bagi
calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi,
dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan
sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Ternyata KIP Kuliah
tidak berbeda jauh dari Bidik Misi ya, semoga informasi ini bermanfaat.
Jangan lupa bagikan ke
teman-teman jika tulisan ini bermanfaat ya gaes J
Apa ini ?
ReplyDeleteIni blog saya. berisi banyak tulisan-tulisan informasi. yang di atas itu cara mendaftar KIP-Kuliah
Delete