Uang, Lembaga Keuangan (Bank) dan Kebijakan Moneter

UANG, LEMBAGA KEUANGAN (BANK) DAN
KEBIJAKAN MONETER

A.      Apa Itu Uang ??
Seringkali dalam kehidupan sehari-hari mahasiswa maupun siswa/i sulit menjelaskan pengertian dari benda-benda yang ada di sekitarnya. Tidak terkecuali dengan uang. Setiap orang di dunia pasti bersinggungan dengan uang dalam beraktivitas sehari-hari. Namun, apa sesungguhnya uang itu ?

Uang dapat didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar/ perdagangan. Yang dimaksud dengan disetujui dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar-menukar.

Namun, apakah semua benda dapat dijadikan uang ? Tentu saja tidak. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu benda disebut sebagai uang dalam penggunaannya. Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a.    Nilai tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
b.   Mudah dibawa-bawa.
c.    Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
d.   Tahan lama.
e.    Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan).
f.     Bendanya mempunyai mutu yang sama.

Nah teman-teman, apakah sehelai daun pisang dapat disebut sebagai uang ? Setelah kita mengetahui syarat-syarat tersebut kita bisa menganalisa apakah suatu benda dapat disebut sebagai uang ya teman-teman. Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apa sebenarnya peranan atau fungsi uang dalam ilmu ekonomi ?

Dalam ilmu ekonomi peranan/fungsi uang dalam melancarkan kegiatan perdagangan dibedakan menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut.
1.        Sebagai alat tukar
Dengan adanya uang, kegiatan tukar-menukar akan jauh labih mudah dijalankan jika dibandingkan dengan dengan di dalam kegiatan perdagangan secara barter. Tukar-menukar baru akan berlangsung apabila seseorang dapat menawarkan sesuatu barang yang diinginkan oleh seseorang lainnya, dan orang lain itu memiliki barang yang diinginkan oleh orang yang pertama.

2.        Sebagai satuan hitung (pengukur nilai)
Keuntungan selanjutnya dari penggunaan uang dalam masyarakat bersumber dari kesanggupannya untuk bertindak sebagai satuan nilai. Yang dimaksud dengan satuan nilai adalah satuan ukuran yang menentukan besarnya nilai dari berbagai jenis barang. Dengan adanya uang, nilai sesuatu barang dapat dengan mudah dinyatakan, yaitu dengan menunjukkan jumlah uang yang diperlukan untuk memperoleh barang tersebut.

3.        Untuk ukuran bayaran yang ditunda
Transaksi-transaksi dalam perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali dilakukan dengan pembayaran yang ditunda atau penjualan secara kredit. Penggunaan uang sebagai alat perantaraan dalam tukar-menukar dapat mendorong perkembangan perdagangan yang bersifat demikian karena penjual lebih merasa yakin bahwa pembayaran yang ditunda itu adalah sesuai dengan yang diharapkannya. Dengan perkataan lain, mutu benda yang akan diperolehnya pada masa yang akan datang sebagai pembayaran penjualannya, yaitu uang, akan sesuai dengan uang yang diharapkannya pada waktu menjual barangnya.

4.        Sebagai alat penyimpan nilai
Penggunaan uang memungkinkan kekayaan seseorang disimpan dalam bentuk uang. Apabila harga-harga barang stabil, menyimpan kekayaan dalam bentuk uang lebih menguntungkan dari menyimpannya dalam bentuk barang. Di dalam perekonomian yang sudah maju, jenis uang yang utama adalah uang bank atau uang giral. Uang jenis ini tidak memerlukan biaya untuk menyimpannya dan mudah mengurusnya. Ini disebabkan jika seseorang memiliki uang ini, penyimpanan dan pengurusan uang tersebut bukan dilakukan oleh pemiliknya, melainkan oleh bank umum yang menyimpan uang tersebut. Walaupun uang tidak di tangan pemiliknya, ia dapat dengan mudah diambil apabila ingin menggunakan uang tersebut.

Berdasarkan jenisnya uang dapat dibagai menjadi dua jenis yaitu uang kartal dan uang giral.
a.        Uang kartal
Uang Kartal (Chartal = kepercayaan), yaitu mata uang logam dan kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral dan berlaku umum di masyarakat.
b.        Uang giral
Uang giral adalah saldo yang tersedia di bank yang dapat diambil sewaktuwaktu dengan giro, cek, dan telegrafic transfer. Uang giral dapat terjadi, jika terjadi transaksi berikut:
a) penyerahan uang kartal di bank;
b) penjualan saham perusahaan melalui bank; dan
c) penerimaan atau pinjaman (kredit) dari bank (loan deposit).

B.       Apa Itu Bank ??
Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter. Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal-hal berikut.
a.     Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.
b.     Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo.
c.      Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya saat bank tersebut bubar (dilikuidasi).

Jenis Bank
1.        Bank Sentral
Tujuan Bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat diukur dengan atau tercemin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.

Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah dalam undang-undang menjadikan sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jelas dan terfokus.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia mempunyai tiga tugas, yaitu sebagai berikut.
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c. Mengatur dan mengawasi bank.

2.        Bank Umum
Bank umum atau bank perdagangan adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang paling penting da berpengaruh dalam kegiatan ekonomi. Ini disebabkan bank umum mempunyai beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.    Tabungan dapat diambil dengan cek
b.   Menciptakan daya beli
c.    Memberi pinjaman jangka pendek

3.        Bank Perkreditan Rakyat
Perbedaan utama antara bank umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring. Terkait dengan hal ini, bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

4.        Bank Syariah
Berbeda dengan bank yang beroperasi secara konvensional yang mempergunakan suku bunga, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Seorang penabung di bank syariah tidak menerima pendapatan bunga dari uang yang ditabung, tetapi menerima pendapatan bagi hasil dari dana yang ditanamkan di bank. Demikian juga dengan pembiayaan berdasarkan bagi hasil (kalau bank umum disebut sebagai kredit), bank tidak mendapatkan pendapatan bunga kredit, tetapi memperoleh pendapatan bagi hasil.

Karena terdapat perbedaan dalam cara operasinya, pengaturan dan pengawasan terhadap bank syariah juga berbeda. Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan bank syariah yang sehat dan konsisten (istiqomah) terhadap prinsipprinsip syariah. Atau lebih konkretnya mewujudkan perbankan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil melalui kegiatan pembiayaan yang berbasis ekuitas dalam kerangka tolongmenolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan umat.


Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan otoritas moneter (BI) dalam mengatur penawaran uang (jumlah uang beredar) dan tingkat bunga. Kebijakan ini dilaksanakan oleh Bank Sentral. Melalui kebijakan moneter Bank Sentral dapat mempertahankan, menambah, mengurangi jumlah uang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan pertumbuhan ekonomi, sekaligus mengendalikan inflasi dalam perekonomian suatu negara.

Jika yang dilakukan adalah menambah jumlah uang beredar, pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif (monetary expansive). Sebaliknya jika jumlah uang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive). Istilah lain untuk kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan uang ketat (tight money policy).

Kebijakan moneter dibedakan atas kebijakan yang bersifat kuantitatif dan kebijakan yang bersifat kualitatif. Kebijakan moneter kuantitatif merupakan kebijakan umum yang bertujuan untuk memengaruhi jumlah uang beredar dan tingkat bunga dalam perekonomian. Adapun kebijakan kualitatif bersifat kebijakan terpilih atas beberapa aspek masalah moneter yang dihadapi pemerintah.

Kebijakan moneter yang bersifat kuantitatif dapat dibedakan dalam tiga jenis kebijakan, yaitu kebijakan operasi pasar terbuka, kebijakan diskonto, dan kebijakan cadangan minimum. Adapun kebijakan moneter kuantitatif dengan instrumennya, yaitu pengawasan kredit selektif dan pembujukan moral.

Tulisan ini disusun berdasarkan studi literatur
Sumber :
Mulyani, Sri Nur; Agus Mahfudz dan Leni Permana. 2009. Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah Kelas X. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Widjajanta, Bambang dan Aristanti Widyaningsih. 2009. Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Post a Comment for "Uang, Lembaga Keuangan (Bank) dan Kebijakan Moneter"