Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja
Dalam rangka
memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona baru (nCov) atau COVID-19 di
Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.01.07 / MENKES/ 328/ 2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Tempat Kerja Perkantoran dan
Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat
kerja perkantoran dan industri ini disusun secara umum untuk membantu dunia
kerja dalam meningkatkan peran dan kewaspadaannya untuk mengantisipasi penularan
COVID-19 di lingkungan kerja serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin
bagi kesehatan pekerja.
Selama
Masa PSBB Berlaku
1.
Aturan Bagi Tempat Kerja
a.
Kebijakan
Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19
1)
Pihak
manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi
tentang COVID-19 di wilayahnya.
2)
Pembentukan
Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian
kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat
Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3)
Pimpinan
atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan
setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri
tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4)
Tidak
memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5)
Pengaturan
bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang
perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan
pekerjaan dari rumah.
b.
Jika ada
pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung.
1)
Di pintu masuk
tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan
sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk
memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit
COVID-19.
2)
Pengaturan
waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja
kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem
kekebalan/imunitas tubuh.
3)
Untuk
pekerja shift:
a)
Jika
memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi
hari)
b)
Bagi pekerja
shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4)
Mewajibkan
pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat
kerja.
5)
Mengatur
asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang
banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu
mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan
suplemen vitamin C.
6)
Memfasilitasi
tempat kerja yang aman dan sehat,
a)
Higiene dan sanitasi
lingkungan kerja.
·
Memastikan seluruh area
kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala
menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang
digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
·
Menjaga kualitas udara
tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk
ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b)
Sarana cuci tangan.
·
Menyediakan lebih banyak
sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
·
Memberikan petunjuk
lokasi sarana cuci tangan
·
Memasang poster edukasi cara
mencuci tangan yang benar.
·
Menyediakan handsanitizer
dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan
(seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
c)
Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.
Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja
(pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin,
dll).
d)
Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
·
Cuci Tangan Pakai Sabun
(CTPS)
Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan,
setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar
mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
·
Etika batuk
Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian
dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu
bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air
mengalir setelahnya.
·
Olahraga bersama sebelum
kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam
istirahat.
·
Makan makanan dengan gizi
seimbang
·
Hindari penggunaan alat
pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
c.
Sosialisasi
dan Edukasi pekerja mengenai COVID-19
1)
Edukasi
dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan
pemahaman yang benar terkait masalah pandemi COVID-19, sehingga pekerja
mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan
promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan
berlebihan akibat informasi tidak benar.
2)
Materi
edukasi yang dapat diberikan:
a)
Penyebab COVID-19
dan cara pencegahannya
b)
Mengenali
gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c)
Praktek PHBS
seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d)
Alur
pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e)
Metode
edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll
di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area
makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang
disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala
untuk mengingatkan.
2.
Aturan Bagi Pekerja
a.
Tetap tinggal di rumah jika tidak
ada keperluan mendesak jangan keluar rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah,
gunakan masker, hindari ke tempat-tempat dengan kerumunan orang banyak, selalu
menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, segera selesaikan keperluan
lalu pulang. Patuhi petunjuk dari pemuka agama.
b.
Jaga kebersihan rumah Dibersihkan
dan dipel 2 x sehari.
c.
Optimalkan sirkulasi udara dan
cahaya matahari di rumah Biarkan udara pagi dan sinar matahari masuk dalam
rumah
d.
Cuci tangan pakai sabun dan air
mengalir Setiap kali tangan kotor, setelah buang air besar, setelah menceboki
bayi dan anak, sebelum dan sesudah makan, sebelum menyuapi.
e.
Biasakan etika batuk/bersin
dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam.
f.
Gunakan masker bila
batuk/pilek/demam.
g.
Pisahkan jika ada anggota keluarga
yang sakit. Jaga jarak atau pisahkan ruangan apabila ada yang sakit, gunakan
masker.
h.
Apabila mengalami keluhan
kesehatan yang dicurigai COVID-19 segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan
melalui telemedicine seperti sehatpedia, halodoc, good doctor, call center COVID-19
setempat, dan lain lain.
i.
Jika tidak ada keluhan yang
mendesak dan darurat, hindari mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan selama
masa pandemi, jika terpaksa maka datanglah dengan menggunakan masker.
j.
Mencari sumber informasi COVID-19
hanya dari sumber terpercaya
Intinya
adalah bahwa penyebaran virus corona baru (nCov) atau COVID-19 ini terjadi
ketika adanya interaksi antar manusia baik kontak langsung atau tidak. Maka satu-satunya
jalan untuk memutus penyebarannya adalah kita tetap stay at home. Jika pun kita
harus dan sangat mendesak untuk keluar rumah, maka lakukanlah protokol pencegahan
penyebaran virus corona secara disiplin. Karena disiplin adalah satu cerminan bahwa Tuhan memberikan akal yang baik
bagi setiap manusia dan itulah yang membedakan kita dengan makhluk hidup lainnya.
Izin promo ya Admin^^
ReplyDeleteBosan gak tau mau ngapain, ayo buruan gabung dengan kami
minimal deposit dan withdraw nya hanya 15 ribu rupiah ya :D
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa
- Telkomsel
- XL axiata
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.AJOKARTU.COMPANY ....:)