Apa yang dimaksud new normal di Indonesia di masa pandemi ini?
Dalam
menanggapi situasi perekonomian Indonesia akibat dampak wabah virus corona
Covid-19 pemerintah mengajak masyarakat bersiap memasuki penerapan pola hidup
normal dengan cara baru (new normal).
Disebutkan bahwa cara inilah satu-satu yang menjadi solusi sembari menunggu
para ahli menciptakan vaksin untuk virus corona baru saat ini (nCov). Namun,
apa sebenarnya yang dimaksud pola hidup new
normal dalam kebijakan ini?
Untuk
mendukung kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07 / MENKES/ 328/ 2020 Tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran
dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Berikut penjelasan tentang keputusan tersebut.
Panduan
Pola Hidup Sehat New Normal Pasca
Masa PSBB
1.
Bagi Tempat Kerja
a.
Pihak
manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan
informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah
terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur
terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara
berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan
Pemerintah Daerah setempat).
b.
Mewajibkan
semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari
dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
c.
Larangan
masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri
tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan
tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d.
Jika pekerja
harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
e.
Menyediakan
area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan
skrining.
f.
Pada kondisi
tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat
memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman
dalam www.covid19.go.id.
g.
Penerapan
higiene dan sanitasi lingkungan kerja
1)
Selalu
memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan
secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam
sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor
yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
2)
Menjaga
kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar
matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
h.
Melakukan
rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas
atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
i.
Satu hari
sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada
seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi
tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment.
j.
Melakukan
pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :
1)
Petugas yang
melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat
pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang
banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
2)
Pengukuran
suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat
mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
k.
Terapkan physical
distancing / jaga jarak ;
1)
Pengaturan
jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
2)
Pada pintu
masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri
penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
3)
Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk
mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut:
a)
Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam
lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan
posisi saling membelakangi.
b)
Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi
lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang
berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan
jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
c)
Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter
pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan
lain lain.
l.
Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus
pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja
sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
m.
Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan
pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
1)
Sebelum masuk kerja, terapkan Self
Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk
kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
2)
Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi
melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami
demam/batuk/pilek.
3)
Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self
monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek
selama bekerja.
4)
Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke
negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina
mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang
timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.
2.
Bagi Pekerja
a.
Selalu
menerapkan Germas melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam
perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja;
1)
Saat perjalanan
ke/dari tempat kerja
a)
Pastikan
anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap
tinggal di rumah.
b)
Gunakan
masker
c)
Upayakan
tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi
umum,
·
Tetap
menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter,
·
Upayakan
tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer
·
Gunakan helm
sendiri
·
Upayakan
membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer
sesudahnya.
·
Tidak
menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika
terpaksa.
2)
Selama di
tempat kerja
a)
Saat tiba,
segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
b)
Gunakan siku
untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
c)
Tidak
berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
d)
Bersihkan
meja/area kerja dengan desinfektan.
e)
Upayakan
tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja,
gunakan handsanitizer.
f)
Tetap
menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
g)
Usahakan
aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
h)
Biasakan
tidak berjabat tangan.
i)
Masker tetap
digunakan.
3)
Saat tiba di
rumah
a)
Jangan
bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan
mengganti pakaian kerja)
b)
Cuci pakaian
dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan
basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
c)
Jika dirasa
perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan
b.
Tingkatkan
daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30
menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
c.
Lebih
berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes,
hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit
autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi
terkontrol.
Maka, mengacu kepada panduan tersebut yang dimaksud dengan pola hidup new normal yaitu
pola hidup normal pasca penerapan PSBB atau dengan kata lain PSBB akan segera
dicabut.
Izin promo ya Admin^^
ReplyDeleteBosan gak tau mau ngapain, ayo buruan gabung dengan kami
minimal deposit dan withdraw nya hanya 15 ribu rupiah ya :D
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa
- Telkomsel
- XL axiata
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.AJOKARTU.COMPANY ....:)