Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

Resume / Ringkasan

Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

Ringkasan pelajaran IPS SMP


Kerusakan lingkungan hidup bila tidak segera diatasi, suatu saat akan menimbulkan malapetaka besar bagi manusia. Dewasa ini berbagai organisasi lingkungan hidup baik yang berskala internasional, nasional, dan daerah, tidak henti-hentinya menyuarakan penyelamatan lingkungan hidup untuk keselamatan manusia di masa kini maupun di masa akan datang. Di samping organisasi lingkungan hidup, pemerintah di masing-masing negara pun telah banyak melakukan berbagai usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk di antaranya Indonesia.

Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut. 

a. Bidang kehutanan 

Usaha yang dilakukan di bidang kehutanan adalah:

1) melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul;

2) penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari;

3) memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar dan memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar;

4) memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna dapat tetap terpelihara dan lestari;

5) membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang perlindungan dan pemeliharaan hutan serta menegakkannya secara konsisten.


b. Bidang pertanian 

Usaha yang dilakukan di bidang pertanian adalah:

1) melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pola pertanian yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan;

2) mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya; pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat diperkecil;

3) pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman; 

4) mengurangi pemakaian pestisida karena pestisida dapat mencemari air dan tanah;

5) menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama;

6) mengoptimalkan peran serta Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).


c. Bidang industri 

Usaha yang dilakukan di bidang industri adalah:

1) melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai, seperti kertas, plastik, aluminium, besi, dan sebagainya;

2) mengembangkan teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan;

3) mendirikan kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk;

4) melakukan netralisasi limbah industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan;

5) untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO (karbon monoksida) dan CO2 (karbon dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya;

6) mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan, seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahani, dan sebagainya;

7) membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang pemetaan wilayah industri. 


d. Bidang perairan 

Usaha yang dilakukan di bidang perairan adalah:

1) melarang keras pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut;

2) melarang pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikanikan;

3) membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan di sungai atau laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya.

Demikianlah penjelasan tentang bentuk usaha pelestarian lingkungan hidup.


Post a Comment for "Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup"