Dampak Pembentukan dan Keunggulan Holding Company

DAMPAK PEMBENTUKAN HOLDING COMPANY

Sejatinya pembentukan suatu Holding Company memang ditujukan untuk bersiap menghadapi persaingan secara global. Ketika suatu perusahaan telah memiliki market power yang besar di sebuah negara, tentunya perusahaan tersebut akan lebih mengembangkan wilayah bisnisnya dan turut dalam persaingan internasional.

Salah satu yang dapat dijadikan sebagai indikator bahwa perusahaan tersebut telah memiliki market power yang besar ialah dari penguasaan pasar, dimana produk perusahaan tersebut telah menjadi andalan atau favorit konsumen di suatu negara. Dapat dicontohkan seperti halnya Semen dan Pupuk. Kebanyakan perilaku konsumen di Indonesia langsung menunjuk pada satu produk dari perusahaan BUMN ketika hendak memilih suatu produk. Ini dapat menjadi bukti bahwa persaingan di dalam negeri telah “dimenangkan” oleh perusahaan BUMN.

Dengan telah dibentuknya Holding Company BUMN, sistem pemasaran tiap-tiap perusahaan BUMN yang terjadi saat ini tidak tumpang tindih seperti dahulu. Sebelum dibentuk holding, setiap perusahaan BUMN memiliki sistem pemasaran sendiri-sendiri dan kurang terkonsentrasi yang mengakibatkan persaingan yang tidak seimbang.

Sedangkan dari segi penyediaan bahan baku, perusahaan BUMN sangat terbantu dengan diadakannya holding. Sistem pengadaan bahan baku berubah menjadi 1 pintu (melalui induk), yang dapat menjamin ketersediaan atas bahan baku untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berbeda dengan dahulu, dimana setiap perusahaan BUMN supplier bahan baku tersendiri dan akan mengalami kendala di sektor produksi ketika bahan baku yang dimiliki telah habis.

Pengawasan intern juga menjadi fokus yang harus dilakukan oleh induk holding kepada anak-anak perusahaannya. Seperti pengawasan terhadap kinerja masing-masing anak perusahaan, pelaporan keuangan, maupun standart operasional dari suatu produk. Induk Holding dapat menetapkan suatu batasan yang berfungsi sebagai pengawas atas apa yang telah dihasilkan oleh anak-anak perusahaannya. Keselarasan tersebut nantinya akan menghasilkan sistem menagement serta tata pengelolaan perusahaan yang baik.

Keberadaan perusahaan holding induk BUMN akan memberi banyak manfaat dalam proses pengelolaan BUMN. Perusahaan BUMN dapat dikelola sepenuhnya berdasarkan prinsip pengelolaan korporasi dan lagi berbasis birokrasi dengan pendekatan penganggaran yang dalam satu dan lain hal terkait dengan APBN serperti saat ini. Konsolidasi ke dalam holding induk BUMN memungkinkan proses alokasi sumber daya finansial dan sumber daya manusia secara fleksibel dan dinamis dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya (www.setneg.go.id).

Pengelolaan BUMN sepenuhnya dengan cara korporasi bermakna bahwa perusahaan induk holding BUMN tidak akan melakukan micro-manage, akan tetapi benar-benar bertindak sebagai pemegang saham dari perusahaan-perusahaan negara yaitu melakukan macro-manage. Proses macro-management diimplementasikan dalam bentuk penetapan target, penciptaan kerangka kerja implementasi, serta pemberian dukungan sumber daya korporasi pada saat implementasi sesuai dengan kebutuhan. Perusahaan holding induk menjalankan prinsip-prinsip korporasi dan tidak bersifat birokratis. Dengan demikian perusahaan holding induk BUMN akan lebih leluasa bergerak dan terbebas dari campur tangan dan intervensi pihak-pihak lain selain organ perusahaan.

KEUNGGULAN HOLDING COMPANY
1.             Pengendalian dengan kepemilikan sebagian.  Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5, 10, atau 50% saham perusahaan lain. Kepemilikan sebagian (fractional ownership) cukup untuk dapat mengendalikan secara efektif operasi perusahaan yang sahamnya dibeli. Pengendalian kerja sering memerlukan pemilikan saham biasa lebih dari 25%. Akan tetapi kepemilikan itu bisa saja hanya 10%. Selain itu pengendalian berdasar margin yang sangat kecil dapat dipertahankan melalui hubungan dengan pemegang saham yang besar diluar kelompok holding company bersangkutan.

2.             Pemisahan resiko. Karena berbagai perusahaan operasi dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, kewajiban dalam setiap unit terpisah dari unit lainnya. Maka dari itu kerugian fatal yang dialami oleh suatu unit holding company tidak bisa dibebankan sebagai klaim atas aktiva unit lain. Meskipun secara hukum tidak mengikat, namun perusahaan Induk dapat merasa wajib untuk menyelesaikan utang anak perusahaan demi menjaga nama baik dan mempertahankan konsumen.

“Tulisan ini disusun berdasarkan Studi Literatur”
Sumber Pustaka :
Tobing, Diana. 2014. Strategi Sinergi Untuk Memberdayakan BUMN di Indonesia. www.jurnal.unair.ac.id/filerPPF/07jurnal_Diana_Tobing.Pdf, 23 Februari 2020.
Sekretariat Negara. 2014. Strategi Dan Kebijakan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Negara. www.setneg.go.id, 23 Februari 2020

Judhanto, Adi Suryo. 2018. Pembentukan Holding Company BUMN dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. E-Jurnal: Spirit Pro Patria Universitas Airlangga Vol. IV No. 2 Edisi September 2018.

Post a Comment for "Dampak Pembentukan dan Keunggulan Holding Company"