Apa itu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)?
Apa Itu Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB)?
Dalam
rangka mewujudkan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease (COVID-19) pemerintah melalui Kementerian Kesehatan
mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Permen tersebut Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam
suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Keputusan
ini diambil terkait dengan kondisi Indonesia saat ini akibat penyebaran virus
corona yang semakin bertambah kasusnya. Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan jumlah kasus dan/atau
jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan
berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,
serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menekan
penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) semakin meluas ke seluruh wilayah
Indonesia.
Sejauh
ini, sudah 4.000 orang dinyatakan positif terpapar virus corona di Indonesia. Beberapa
daerah sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk menerapkan kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di daerah. Daerah-daerah tersebut seperti
Jakarta, Jawa Barat dan Riau. Diketahui bahwa untuk dapat menerapkan kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar daerah harus mengajukan permohonan kepada
Menteri Kesehatan dan disetujui.
Untuk
dapat menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah
provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
jumlah kasus dan/atau
jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat
ke beberapa wilayah; dan
b.
terdapat kaitan
epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pemerintah
Daerah dalam hal ini gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan
Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus menyertakan dengan data:
a.
peningkatan jumlah
kasus menurut waktu;
b.
penyebaran kasus
menurut waktu; dan
c.
kejadian transmisi
lokal.
Selain
persyaratan yang harus terlampir, pemerintah daerah dalam penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang
terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana
dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring
pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
Post a Comment for "Apa itu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)?"