PSBB Sudah Diterapkan dan Disetujui di 4 Daerah Besar ini


PSBB Sudah Diterapkan dan Disetujui di 4 Daerah Besar ini



Dalam rangka mewujudkan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Permen tersebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Menteri Kesehatan Dokter Terawan telah menyetujui permohonan beberapa pemerintah daerah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 4 daerah besar di Indonesia. Daerah-daerah tersebut yaitu:

DKI Jakarta
Menteri Terawan telah menyetujui pemberlakuan PSBB di daerah DKI Jakarta atas permohonan Gubernur Anies Baswedan. Adapun aturan ini diterapkan di seluruh wilayah DKI. Seperti diketahui bahwa provinsi DKI merupakan daerah nomor satu terbanyak kasus positif corona di Indonesia dengan jumlah kasus 2000 lebih.
Jawa Barat
Gubernur Ridwan Kamil juga mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan untuk dapat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jawa Barat. Hal ini diputuskan Ridwan Kamil menyusul data kasus positif penyebaran virus corona di Jawa Barat merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia setelah DKI Jakarta. Daerah yang diajukan dan telah disetujui yakni meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Keputusan menerapkan PSBB dalam rangka mengambil tindakan untuk mengefektifkan langkah-langkah penanggulangan penyebaran dan dampak virus corona (COVID-19).

Banten
Wilayah provinsi Banten seperti diketahui merupakan salah satu provinsi yang masuk dalam lingkaran Metropolitan Jabodetabek. Wilayah ini bersebelahan langsung dengan provinsi DKI Jakarta. Wilayah yang disetujui menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Banten yaitu meliputi daerah Tangerang Raya mulai dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Pekanbaru
Satu-satunya wilayah yang menerapkan PSBB atas persetujuan Menteri Kesehatan ialah Provinsi Riau. Wilayah yang akan menerapkan PSBB yaitu Kota Pekanbaru. Diketahui bahwa masyarakat Kota Pekanbaru merupakan salah satu daerah yang bandel dalam menanggapi wabah pandemic global ini seperti tetap beraktivitas di luar rumah bahkan melakukan ibadah secara berjamaah.

Post a Comment for "PSBB Sudah Diterapkan dan Disetujui di 4 Daerah Besar ini"