PSBB Sudah Diterapkan dan Disetujui di 4 Daerah Besar ini
PSBB Sudah Diterapkan
dan Disetujui di 4 Daerah Besar ini
Dalam
rangka mewujudkan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease (COVID-19) pemerintah melalui Kementerian Kesehatan
mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Permen tersebut Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam
suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Menteri
Kesehatan Dokter Terawan telah menyetujui permohonan beberapa pemerintah daerah
untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 4 daerah besar di
Indonesia. Daerah-daerah tersebut yaitu:
DKI Jakarta
Menteri
Terawan telah menyetujui pemberlakuan PSBB di daerah DKI Jakarta atas
permohonan Gubernur Anies Baswedan. Adapun aturan ini diterapkan di seluruh
wilayah DKI. Seperti diketahui bahwa provinsi DKI merupakan daerah nomor satu
terbanyak kasus positif corona di Indonesia dengan jumlah kasus 2000 lebih.
Jawa Barat
Gubernur
Ridwan Kamil juga mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan untuk dapat
memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jawa Barat. Hal ini
diputuskan Ridwan Kamil menyusul data kasus positif penyebaran virus corona di
Jawa Barat merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia setelah DKI Jakarta.
Daerah yang diajukan dan telah disetujui yakni meliputi Kabupaten Bogor, Kota
Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Keputusan
menerapkan PSBB dalam rangka mengambil tindakan untuk mengefektifkan
langkah-langkah penanggulangan penyebaran dan dampak virus corona (COVID-19).
Banten
Wilayah
provinsi Banten seperti diketahui merupakan salah satu provinsi yang masuk
dalam lingkaran Metropolitan Jabodetabek. Wilayah ini bersebelahan langsung
dengan provinsi DKI Jakarta. Wilayah yang disetujui menerapkan kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Banten yaitu meliputi daerah Tangerang Raya
mulai dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Pekanbaru
Satu-satunya
wilayah yang menerapkan PSBB atas persetujuan Menteri Kesehatan ialah Provinsi
Riau. Wilayah yang akan menerapkan PSBB yaitu Kota Pekanbaru. Diketahui bahwa
masyarakat Kota Pekanbaru merupakan salah satu daerah yang bandel dalam menanggapi
wabah pandemic global ini seperti tetap beraktivitas di luar rumah bahkan
melakukan ibadah secara berjamaah.
Post a Comment for "PSBB Sudah Diterapkan dan Disetujui di 4 Daerah Besar ini"