Bantuan Program Keluarga Harapan-PKH
BANTUAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
APA
ITU PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)?
Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menjelaskan
bahwa penyaluran bantuan sosial merupakan implementasi program penanggulangan
kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Penyaluran bantuan sosial
secara non tunai dilaksanakan terhadap bantuan sosial yang diberikan dalam
bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan
penyaluran program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan
berkelanjutan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan
sosial bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan
meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. Penyaluran bantuan
sosial PKH sebagai salah satu upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
dengan mendukung perbaikan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan,
pendidikan, dan kesejahteraan sosial guna meningkatkan kualitas hidup keluarga
miskin dan rentan.
Intinya,
Bantuan sosial PKH berupa uang kepada seseorang, keluarga, kelompok atau
masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
APA
TUJUAN PKH?
Program Keluarga Harapan
atau PKH memiliki tujuan sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan,
dan kesejahteraan sosial;
b.
Mengurangi
beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
c.
Menciptakan
perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses
layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial; dan
d.
Mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan.
e.
Mengenalkan
manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
SIAPA
SAJA YANG MENERIMA PKH?
Ada kriteria yang harus
terpenuhi supaya seseorang dapat memperoleh PKH, yaitu:
·
Kriteria
komponen penerima Bantuan Sosial PKH adalah sebagai berikut:
a.
Kriteria
komponen kesehatan meliputi:
1) Ibu
hamil/menyusui; dan
2)
Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
b.
Kriteria
komponen pendidikan meliputi:
1) Anak
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
2) Anak
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
3) Anak
sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
4) Anak
usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan
wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
c.
Kriteria
komponen kesejahteraan sosial meliputi:
1) Lanjut
usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
2) Penyandang
disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
BERAPA
DANA YANG DIPEROLEH?
Bantuan sosial PKH
pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan
Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
1)
Reguler
: Rp.
550.000,- / keluarga / tahun
2)
PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga /
tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam
Keluarga PKH
1.
Ibu
hamil :
Rp. 2.400.000,-
2.
Anak usia dini
: Rp. 2.400.000,-
3.
SD :
Rp. 900.000,-
4.
SMP :
Rp. 1.500.000,-
5.
SMA :
Rp. 2.000.000,-
6.
Disabilitas berat
: Rp. 2.400.000,-
7.
Lanjut
usia :
Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen
diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga
KENAPA
SAYA DAN KELUARGA SAYA TIDAK MEMPEROLEH PKH?
Untuk menjawab pertanyaan
ini Saudara/I; Bapak/Ibu dan Adik-adik silakan bertanya ke Perangkat Desa mulai
dari Kepala Desa sampai Kepala Lingkungan. Berikut ini saya contohkan jawaban atas pertanyaan
saya kepada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara:
“Waalaikum Salam Wr.Wb Terimakasih kami ucapkan
atas laporan dan saran yang disampaikan kepada kami selaku Dinas Sosial
Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pendampingan untuk pembagian Bantuan Tunai dan
Bantuan Pangan Non Tunai telah dilaksanakan secara berkala melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
dimasing – masing desa serta masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan
melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Terhadap oknum perangkat desa akan kami tindak lanjuti lebih lanjut
sepanjang data dan fakta yang terjadi bisa kami terima secara akurat, dan
demikian juga terhadap warga penerima bantuan atau KPM yang tidak tepat sasaran
kami minta agar data akurat terkait warga dimaksud dapat disampaikan kepada
kami untuk ditindak lanjuti segera mungkin. Terhadap warga tidak mampu / pra sejahtera yang belum mendapat bantuan
ini juga perlu ditelusuri kembali penyebabnya sehingga dapat dicarikan solusi
yang tepat untuk menyelesaikan permasalahannya. Hal ini dapat terjadi
dikarenakan data yang tidak lengkap dan belum masuk ke dalam Basis Data Terpadu
(BDT) pada aplikasi SIKS-NG pada Kementerian Sosial Republik Indonesia. Di
akhir tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, melalui Dinas
Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan
validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ini merupakan rujukan untuk semua penerima Bantuan Sosial. Proses verifikasi dan validasi
(pemutakhiran/pendataan ulang) dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan
melibatkan aparatur desa dan diperoleh melalui mekanisme Musyawarah
Desa/Kelurahan dimana di dalam musyawarah desa/kelurahan tersebut
mengikutsertakan kepala dusun/lingkungan, para tokoh masyarakat, serta
masyarakat. Adapun tugas
Dinas Sosial adalah menfasilitasi data hasil pemutakhiran yg diperoleh dari
desa/kelurahan utk disampaikan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial
RI. Tanggungjawab untuk menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan sosial
ada pada Kementerian Sosial RI, yang melakukan proses pe-rangkingan dengan
melihat indikator/variabel yg ada pada formulir pendataan yg telah diisi oleh
petugas pendataan di setiap desa/kelurahan. Saat ini proses pemutakhiran data
Terpadu sudah sampai di tingkat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian
Sosial. Terimakasih.”
Tetap Jaga Kesehatan ya Pembaca.
Lihat Pula: Mengisolasi Diri di Tengah Pandemik
Tetap Jaga Kesehatan ya Pembaca.
Lihat Pula: Mengisolasi Diri di Tengah Pandemik
Post a Comment for "Bantuan Program Keluarga Harapan-PKH"