Bantuan Program Keluarga Harapan-PKH


BANTUAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)



APA ITU PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)?
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial merupakan implementasi program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai dilaksanakan terhadap bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan penyaluran program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. Penyaluran bantuan sosial PKH sebagai salah satu upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dengan mendukung perbaikan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial guna meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.
Intinya, Bantuan sosial PKH berupa uang kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
APA TUJUAN PKH?
Program Keluarga Harapan atau PKH memiliki tujuan sebagai berikut:
a.       Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
b.      Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
c.       Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial; dan
d.      Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
e.       Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.

SIAPA SAJA YANG MENERIMA PKH?
Ada kriteria yang harus terpenuhi supaya seseorang dapat memperoleh PKH, yaitu:
·         Kriteria komponen penerima Bantuan Sosial PKH adalah sebagai berikut:
a.       Kriteria komponen kesehatan meliputi:
1)      Ibu hamil/menyusui; dan
2)      Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
b.      Kriteria komponen pendidikan meliputi:
1)      Anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
2)      Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
3)      Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
4)      Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
c.       Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
1)      Lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
2)      Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

BERAPA DANA YANG DIPEROLEH?
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
        A.    Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
1)        Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun
2)        PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
        B.     Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
1.         Ibu hamil                  : Rp. 2.400.000,-
2.         Anak usia dini          : Rp. 2.400.000,-
3.         SD                            : Rp.    900.000,-
4.         SMP                         : Rp. 1.500.000,-
5.         SMA                         : Rp. 2.000.000,-
6.         Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
7.         Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga
KENAPA SAYA DAN KELUARGA SAYA TIDAK MEMPEROLEH PKH?
Untuk menjawab pertanyaan ini Saudara/I; Bapak/Ibu dan Adik-adik silakan bertanya ke Perangkat Desa mulai dari Kepala Desa sampai Kepala Lingkungan. Berikut ini saya contohkan jawaban atas pertanyaan saya kepada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara:
Waalaikum Salam Wr.Wb Terimakasih kami ucapkan atas laporan dan saran yang disampaikan kepada kami selaku Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pendampingan untuk pembagian Bantuan Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai telah dilaksanakan secara berkala melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dimasing – masing desa serta masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Terhadap oknum perangkat desa akan kami tindak lanjuti lebih lanjut sepanjang data dan fakta yang terjadi bisa kami terima secara akurat, dan demikian juga terhadap warga penerima bantuan atau KPM yang tidak tepat sasaran kami minta agar data akurat terkait warga dimaksud dapat disampaikan kepada kami untuk ditindak lanjuti segera mungkin. Terhadap warga tidak mampu / pra sejahtera yang belum mendapat bantuan ini juga perlu ditelusuri kembali penyebabnya sehingga dapat dicarikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahannya. Hal ini dapat terjadi dikarenakan data yang tidak lengkap dan belum masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada aplikasi SIKS-NG pada Kementerian Sosial Republik Indonesia. Di akhir tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, melalui Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini merupakan rujukan untuk semua penerima Bantuan Sosial. Proses verifikasi dan validasi (pemutakhiran/pendataan ulang) dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan melibatkan aparatur desa dan diperoleh melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan dimana di dalam musyawarah desa/kelurahan tersebut mengikutsertakan kepala dusun/lingkungan, para tokoh masyarakat, serta masyarakat. Adapun tugas Dinas Sosial adalah menfasilitasi data hasil pemutakhiran yg diperoleh dari desa/kelurahan utk disampaikan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI. Tanggungjawab untuk menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan sosial ada pada Kementerian Sosial RI, yang melakukan proses pe-rangkingan dengan melihat indikator/variabel yg ada pada formulir pendataan yg telah diisi oleh petugas pendataan di setiap desa/kelurahan. Saat ini proses pemutakhiran data Terpadu sudah sampai di tingkat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial. Terimakasih.

Tetap Jaga Kesehatan ya Pembaca.

Lihat Pula: Mengisolasi Diri di Tengah Pandemik

Post a Comment for "Bantuan Program Keluarga Harapan-PKH"