Cara Kelulusan Setelah UN Dibatalkan
Teknis Kelulusan Sekolah
Pasca Pembatalan Ujian Nasional (UN) 2020
Sehubungan
dengan penyebaran wabah virus corona (COVID-19) yang semakin massif di
Indonesia, pemerintah memutuskan untuk mengambil berbagai kebijakan baru. Hal
ini diputuskan dalam rangka mempercepat tindakan memutus penyebaran virus
corona di Indonesia. Kebijakan utama yang dikampanyekan ialah Social Distancing
atau juga Physical Distancing yakni mengurangi segala bentuk aktivitas di luar
rumah atau yang akrab disebut Stay at Home. Berbagai upaya dilakukan pemerintah
agar kebijakan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Lihat: Update Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19
Lihat: Update Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Menteri Nadiem Makarim juga tak tinggal
diam. Berbagai kebijakan diputuskan dan diperintahkan kepada seluruh jajaran
Kementerian Pendidikan dan Satuan pendidikan. Salah satu kebijakan yang sangat
viral di tengah masyarakat yaitu Pembatalan Ujian Nasional 2020. Secara resmi
Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran No. 4 tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (COCID-19). Tentu saja seluruh instansi pendidikan harus melakukan
penyesuaian atas kebijakan tersebut. Berikut ini poin-poin dari kebijakan
tersebut:
1. Kebijakan
Terkait Ujian Nasional (UN)
a.
Ujian
Nasional Tahun 2020 dibatalkan dan termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi
Sekolah Menengah Kejuruan.
b. Dengan
dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020 maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan siswa/i atau seleksi
masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
c. Dengan
dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Ketentuan
Pelaksanaan Proses Belajar dari Rumah
a. Kegiatan
Belajar dari Rumah dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh/daring.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna
bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
b. Belajar
dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain
mengenai pandemi Covid-19.
c. Aktivitas
dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai
minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan
akses/fasilitas belajar di rumah.
d. Bukti
atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat
kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai
kuantitatif.
3. Ketentuan
Pelaksanaan Ujian Sekolah (Selanjutnya sebagai salah satu syarat kelulusan)
a. Ujian Sekolah (US) untuk
kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,
kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran Menteri
Pendidikan.
b. Ujian
Sekolah (US) dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak
jauh lainnya.
c. Ujian
Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
d. Sekolah
yang telah melaksanakan Ujian Sekolah (US) dapat menggunakan nilai Ujian
Sekolah (US) untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum
melaksanakan Ujian Sekolah (US) berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
Kelulusan
Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap
kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2)
Kelulusan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas
(SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai
semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan.
3)
Kelulusan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor,
praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester
terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan.
4. Ketentuan
Pelaksanaan Kenaikan Kelas
a. Ujian akhir semester
untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh
dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum
terbitnya surat edaran Menteri Pendidikan.
b. Ujian
akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai
rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian
akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar
yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh.
5. Ketentuan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
a. Dinas
pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya
siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
b. PPDB
pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) Akumulasi
nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau
2) Prestasi
akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
c. Pusat
Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan
bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Post a Comment for "Cara Kelulusan Setelah UN Dibatalkan"