Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB)
Dalam
rangka mewujudkan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease (COVID-19) pemerintah melalui Kementerian Kesehatan
mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Permen tersebut Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam
suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Dalam
hal Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah ditetapkan oleh Menteri,
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan
pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimaksud meliputi:
a.
Meliburkan kegiatan
sekolah dan tempat kerja;
b.
Melakukan pembatasan
kegiatan keagamaan secara berjamaah;
c.
Membatasi seluruh
kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d.
pembatasan kegiatan
sosial dan budaya;
e.
pembatasan moda
transportasi; dan
f.
pembatasan kegiatan
lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang
dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Peliburan
sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang
memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum,
kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan,
perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi,
logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan
kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan
di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang
diakui oleh pemerintah.
Pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan
jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan
tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:
a.
supermarket,
minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis
kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak,
gas, dan energi;
b.
fasilitas pelayanan
kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c.
tempat atau fasilitas
umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah
raga.
Pengecualian
sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan
kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan
perundang-undangan.
Pembatasan
kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam bentuk
pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman
pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan
perundang-undangan.
Pembatasan
moda transportasi sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:
a.
moda transpotasi
penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan
menjaga jarak antar penumpang; dan
b.
moda transpotasi barang
dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Post a Comment for "Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)"