Pengecualian PSBB pada Pelaksanaan Peliburan Tempat Kerja
Pengecualian PSBB pada Pelaksanaan Peliburan
Tempat Kerja
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang disebut
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu
penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah
kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Yang dimaksud dengan peliburan tempat
kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan
proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja
pekerja. Pengecualian peliburan tempat
kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan
terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar
minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi,
industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya
sebagai berikut:
1)
Kantor
pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
a) Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan
keamanan:
(1) Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
(2) Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI)
b) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan
perbankan
c) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar
udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan
gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
d) Pembangkit listrik dan unit transmisi
e) Kantor pos
f) Pemadam kebakaran
g) Pusat informatika nasional
h) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan
negara
i)
Bea
Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat
j)
Karantina
hewan, ikan, dan tumbuhan
k) Kantor pajak
l)
Lembaga/badan
yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
m) Unit yang bertanggung jawab untuk
mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam
kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang
diperlukan.
n) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan
panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya. Kecuali untuk TNI/POLRI,
kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap
mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan)
sesuai dengan protokol di tempat kerja.
2)
Perusahaan komersial dan swasta:
a) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan
barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan
(antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay,
gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging
ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan)
termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup
benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan
ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
b) Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem
pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi
perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
c) Media cetak dan elektronik.
d) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran
dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan
esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk
mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan
penyelenggara infrastruktur data.
e) Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau
barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan
medis.
f) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan
Minyak dan Gas Bumi.
g) Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi
dan distribusi.
h) Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan
oleh Bursa Efek Jakarta.
i)
Layanan
ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan
batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
j)
Layanan
penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
k) Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di
atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan
penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di
tempat kerja.
3)
Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
a) Unit produksi komoditas esensial, termasuk
obatobatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan
rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
b) Unit produksi, yang membutuhkan proses
berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian
Perindustrian.
c) Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan
mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
d) Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan,
obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
e) Kegiatan pertanian bahan pokok dan
holtikultura.
f) Unit produksi barang ekspor.
g) Unit produksi barang pertanian, perkebunan,
serta produksi usaha mikro kecil menengah. Kantor tersebut di atas harus
bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan
penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di
tempat kerja.
4)
Perusahaan logistik dan transportasi
a) Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan
barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor,
logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha
mikro kecil menengah.
b) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan
penerbangan untuk angkutan barang.
c) Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan
penyelenggara pos.
d) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold
chain Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan
tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai
penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Post a Comment for "Pengecualian PSBB pada Pelaksanaan Peliburan Tempat Kerja"